Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Manfaat Asparagus untuk Kesehatan dan Diet

Written By Redaksi 1 on Senin, 15 April 2013 | 18.22

Asparagus merupakan salah satu jenis sayuran yang dianggap mewah di Indonesia, karena keberadaanya yang cukup langka. tidak heran bila banyak ibu-ibu rumah tangga yang tidak mengenal jenis sayuran yang satu ini. Asparagus memiliki nama latin Asparagus officinalis dari famili Asparagaceae. Selain dijadikan sebagai bahan makanan, Asparagus ternyata mempunyai manfaat yang besar bagi kesehatan.

Asparagus memiliki kandungan tinggi vitamin C dan merupakan sumber yang baik dari vitamin A dan C. Asparagus juga dapat membantu diet Anda sukses. Ada tiga alasan mengapa asparagus dapat membantu Anda menurunkan berat badan. Dan berikut ini beberapa manfaat Asparagus bagi kesehatan.

Mengurangi nafsu makan
Asparagus merupakan sumber serat larut, inulin, yang menurut beberapa penelitian mampu menekan nafsu makan. Enam gram inulin dapat berfungsi mengisi 260 kalori makanan.

Mengatur gula darah
Aspragus merupakan sumber yang sangat baik dari banyak vitamin B yang berbeda, termasuk B1, B2, B3, dan B6. Menurut banyak penelitian, beberapa jenis vitamin B dapat bekerja sama untuk memetabolisme glukosa dan mengatur gula darah. Menjaga kadar gula darah tetap stabil dapat membantu Anda menghindari makan berlebihan.

Menjaga Pencernaan
Serat dalam asparagus kandungannya tinggi menjaga pencernaan sehat dan menjaga sistem bergerang dan merangsang pertumbuhan probiotik Anda. Sementara, tingginya kandungan vitamin C sebagai diuretik alami membuat asparagus ini menjadi makanan yang tepat untuk dikonsumsi mereka yang ingin menurunkan berat badan.

Kandungan Gizi Asparagus per 100 g
Energi 85 kJ (20 kcal)
Karbohidrat 3,88 g
Gula 1,88 g
Diet serat 2,1 g
Lemak 0,12 g
Protein 2.20 g
Thiamine (Vit. B1) 0,143 mg (11%)
Riboflavin (Vit. B2) 0,141 mg (9%)
Niacin (Vit. B3) 0,978 mg (7%)
Asam pantotenat (B5) 0,274 mg (5%)
Vitamin B6 0,091 mg (7%)
Folat (Vit. B9) 52 mg (13%)
Vitamin C 5,6 mg (9%)
Kalsium 24 mg (2%)
Besi 2,14 mg (17%)
Magnesium 14 mg (4%)
Fosfor 52 mg (7%)
Kalium 202 mg (4%)
Seng 0,54 mg (5%)
Mangan 0,158 mg

Pemilihan:
Ketika memilih asparagus, biarkan sekitar 1 / 2 pon per porsi. Satu pon akan ada sekitar 14 batang, dengan panjang 9-10 inci dan tebal antara 1 / 2 sampai 3 / 4 inci.

Asparagus yang terbuka dan berantakan, berjamur atau busuk, dan batang asparagus yang berusuk. Hindari juga asparagus yang berpasir, karena sulit untuk membersihkan pasir dengan mencuci.

Penyimpanan:
Taruh asparagus di lemari es dengan berdiri tegak dalam wadah atau air. Hal ini membuat asparagus segar dan renyah. Jika hal ini tidak memungkinkan, bungkus bagian bawah asparagus dengan handuk basah. Gunakan sesegera mungkin. Asparagus akan bertahan di kulkas tiga sampai lima hari.

PROBOLINGGO | PT Technopreneur Indonesia batas akhir 19 april2013 LOWONGAN KERJA PROBOLINGGO | PT Technopreneur Indonesia batas akhir 19 april2013

15 April 2013

Dicari STAF ADMINISTRASI DAN KEUANGAN(Kode : SAK)
Kualifikasi:
- Wanita umur mak.26 tahun
- Tinggi minimum 155 ( Berpenampilan Menarik )
- Minimun lulusan SMK jurusan Akuntansi
- Mampu mengoperasikan aplikasi excel, word, dan program2 lainnya
- Bisa berbahasa inggris aktif


Kirim lamaran, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, kontak person, pas foto 4x6 terbaru dengan mencantumkan kode pekerjaan di pojok kanan atas amplop kepada : Manager SDM dan Administrasi PT Technopreneur Indonesia dengan alamat : Perumahan Raya Regency C19 Kebonagung, Kraksaan,Probolinggo atau kirim via email: sdmptti@gmail.com dengan mencantumkan kode posisi pada subjek.
Lamaran Kami terima paling lambat 19 April 2013 cap pos (PT Technopreneur Indonesia dan tidak memungut biaya apapun dalam seleksi penerimaan karyawan)

Anggaran Dasar

Written By Redaksi 1 on Selasa, 09 April 2013 | 21.00



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ PAKU INFO ”
DESA PAKUNIRAN KECAMATAN PAKUNIRAN
KABUPATEN PROBOLINGGO


PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat sadar informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.

Sebagai warga Negara yang baik, kami warga Desa
Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur  dari unsur pemuda dan pemudi Pakuniran, pada tanggal  25 Januari 2013 jam 19.00 bertempat di Dusun Masjid  (Desa Pakuniran), telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Desa Sumber Kmbar dan akhirnya disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat Paku Info”.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PAKU INFO” untuk selanjutnya dalam anggran dasar ini disebut KIM PAKU INFO .

KIM PAKU INFO ini berkedudukan di
Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dengan Sekretariat : Jalan Pakuniran Gondosuli KM.01 Pakuniran 67292

Wilayah keanggotaan KIM PAKU INFO ini meliputi  
semua dusun di Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.  


BAB II
DASAR, AZAS

Pasal 2
KIM PAKU INFO berdasarkan:
1.        Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6.        Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7.        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8.        Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pasal 3
KIM PAKU INFO berazaskan, yaitu:
1.        KIM PAKU INFO dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2.        Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3.        Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat


BAB III
VISI DAN MISI.

Pasal 4
Visi KIM PAKU INFO adalah terwujudnya masyarakat sadar informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Pasal 5
Misi KIM PAKU INFO adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota dan masyarakat.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6
KIM PAKU INFO dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7
Tujuan KIM PAKU INFO adalah :
1.        Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.        Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.        Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
4.        Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8
Fungsi KIM PAKU INFO:
1.        Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2.        Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.        Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
4.        Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.        Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.

Pasal 9
Tugas KIM PAKU INFO:
1.        Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
2.        Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.        Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.

Pasal 10
Peran KIM PAKU INFO:
1.        Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2.        Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.        Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI
KEGIATAN 

Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 (enam) maka KIM PAKU INFO melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.        Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Desa Pakuniran sesuai dengan kebutuhan.
2.        Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.        Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.        Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM PAKU INFO
5.        KIM PAKU INFO harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM PAKU INFO serta disahkan oleh rapat.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.        Warga Negara Indonesia.
2.        Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3.        Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4.        Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
5.        Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Desa Pakuniran .

Pasal 13
Keanggotaan KIM PAKU INFO sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PAKU INFO. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

Pasal 14
Setiap anggota berhak:
1.    Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2.    Memiliki hak suara yang sama.
3.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.    Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM PAKU INFO

Pasal 15
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.        Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM PAKU INFO.
2.        Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM PAKU INFO.
3.        Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM PAKU INFO.

Pasal 16
Keanggotaan berakhir apabila:
1.        Anggota meninggal dunia
2.        Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.
3.        KIM PAKU INFO membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah
4.        Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 17
1.        Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
2.        Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
3.        Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 18
1.        Pengurus KIM PAKU INFO dipilih oleh anggota KIM PAKU INFO
2.        Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:
a.    Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.    Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM.PAKU INFO.
c.    Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.
d.   Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e.    Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)
3.        Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kabupaten Probolinggo.

Pasal 19
1.        Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.        Pengurus terdiri dari:
a. Seorang ketua
b. Seorang wakil ketua
c. Seorang sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang sesuai kebutuhan




Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
1.        Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM PAKU INFO.
2.        Membuat recana Kerja.
3.        Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4.        Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5.        Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21
Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM PAKU INFO.

Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1.        Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.
2.        Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3.        Terlibat tindak pidana hukum
4.        Mencemarkan nama baik organisasi.

BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1.        Buku Induk Keanggotaan
2.        Buku Pengurus
3.        Buku Tamu
4.        Buku Rapat Anggota
5.        Buku Rapat Pengurus
6.        Buku Kegiatan
7.        Buku Kas
8.        Buku Agenda Surat
9.        Buku Ekspedisi Surat, dll

BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PAKU INFO dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
1.        dari iuran anggota ;
2.        dari bantuan pemerintah ;
3.        dari kegiatan usaha produktif ; dan
4.        Sumbangan lain yang tidak mengikat.

Pasal 25
1.        Setiap Anggota KIM PAKU INFO diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.3500/bulan
2.        Setiap penggunaan dana KIM PAKU INFO dibahas pada Rapat Anggota
3.        Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember
4.        Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.





BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 26
1.        KIM PAKU INFO dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
2.        Pebubaran KIM PAKU INFO dapat dilaksanakan berdasarkan:
a.       Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM PAKU INFO
b. Keputusan Pemerintah

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.

Probolinggo, 25 Maret 2013

Kelompok Informasi Masyarakat
PAKU INFO
Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran,
Ketua,



SAIFUL ISLAM


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PAKU INFO - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger