ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
“ PAKU INFO ”
DESA PAKUNIRAN
KECAMATAN PAKUNIRAN
KABUPATEN
PROBOLINGGO
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat sadar informasi sebagai dasar bagi
pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif,
produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai warga Negara yang baik, kami warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dari unsur pemuda dan pemudi Pakuniran, pada
tanggal 25 Januari 2013 jam 19.00
bertempat di Dusun Masjid (Desa Pakuniran), telah
mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok
Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Desa Sumber Kmbar dan
akhirnya disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat Paku Info”.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “PAKU INFO”
untuk selanjutnya dalam anggran dasar ini disebut KIM PAKU INFO .
KIM PAKU INFO ini berkedudukan di Desa Pakuniran Kecamatan
Pakuniran Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur dengan Sekretariat : Jalan Pakuniran
Gondosuli KM.01 Pakuniran 67292
Wilayah keanggotaan KIM PAKU INFO ini meliputi semua dusun di Desa Pakuniran
Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM PAKU INFO berdasarkan:
1.
Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik
Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Komunikasi dan Informatika;
7.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional
oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
KIM PAKU INFO berazaskan, yaitu:
1.
KIM PAKU INFO dibentuk berasaskan Pancasila, dengan
prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan,
kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota,
oleh anggota dan untuk anggota.
2.
Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan
masyarakat
BAB III
VISI DAN MISI.
Pasal 4
Visi KIM PAKU INFO adalah terwujudnya masyarakat sadar informasi
yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society
) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan
berbudaya tinggi.
Pasal 5
Misi KIM PAKU INFO adalah mengembangkan,
memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui
diseminasi informasi untuk anggota dan masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 6
KIM PAKU INFO dibentuk dengan maksud untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
Tujuan KIM PAKU
INFO adalah :
1.
Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan,
sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.
Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan.
4.
Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi
sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi KIM PAKU INFO:
1.
Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan
penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar
masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.
Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan
anggota ;
4.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.
Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan
antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan
kesatuan.
Pasal 9
Tugas KIM PAKU INFO:
1.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka
terhadap arus informasi;
2.
Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan
dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.
Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam
memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam
masyarakat.
Pasal 10
Peran KIM PAKU INFO:
1.
Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan,
mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya;
2.
Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi
antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.
Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
pasal 6 (enam) maka KIM PAKU
INFO melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.
Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi
kepada seluruh warga Desa Pakuniran sesuai dengan kebutuhan.
2.
Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau
sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan
pemerintah ataupun swasta.
3.
Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat
anggota.
4.
Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan
asas dan tujuan pembentukan KIM PAKU INFO
5.
KIM PAKU INFO harus menyusun Rencana Kerja Jangka
Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KIM PAKU INFO serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan
informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3.
Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan lain yang berlaku.
4.
Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
5.
Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di
wilayah Desa Pakuniran .
Pasal 13
Keanggotaan KIM PAKU INFO sah, setelah memenuhi
seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM PAKU
INFO. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Setiap anggota berhak:
1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk
kebaikan dan kemajuan KIM PAKU INFO
Pasal 15
Setiap
anggota mempunyai kewajiban:
1.
Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM PAKU INFO.
2.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM PAKU
INFO.
3.
Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam
KIM PAKU INFO.
Pasal 16
Keanggotaan
berakhir apabila:
1.
Anggota meninggal dunia
2.
Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat
pengunduran diri.
3.
KIM PAKU INFO membubarkan diri atau dibubarkan
pemerintah
4.
Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan
yang ada di AD/ART
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
1.
Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x
atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
2.
Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
3.
Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau
Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
1.
Pengurus KIM PAKU INFO dipilih oleh anggota KIM PAKU
INFO
2.
Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:
a.
Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.
Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta
berdedikasi terhadap KIM.PAKU INFO.
c.
Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.
d.
Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat
organisasi terlarang.
e.
Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)
3.
Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kabupaten
Probolinggo.
Pasal 19
1.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang.
ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.
Pengurus terdiri dari:
a. Seorang ketua
b. Seorang wakil ketua
c. Seorang sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Kepala Bidang dan Wakil Kepala Bidang sesuai
kebutuhan
Pasal 20
Tugas dan
kewajiban Pengurus:
1.
Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan
KIM PAKU INFO.
2.
Membuat recana Kerja.
3.
Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4.
Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah
perselisihan.
5.
Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta
tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan,
memajukan KIM PAKU INFO.
Pasal 22
Pengurus
dapat diberhentikan bila:
1.
Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan
organisasi.
2.
Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3.
Terlibat tindak pidana hukum
4.
Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
1.
Buku Induk Keanggotaan
2.
Buku Pengurus
3.
Buku Tamu
4.
Buku Rapat Anggota
5.
Buku Rapat Pengurus
6.
Buku Kegiatan
7.
Buku Kas
8.
Buku Agenda Surat
9.
Buku Ekspedisi Surat, dll
BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM PAKU INFO dapat
menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan
untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
1.
dari iuran anggota ;
2.
dari bantuan pemerintah ;
3.
dari kegiatan usaha produktif ; dan
4.
Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25
1.
Setiap Anggota KIM PAKU INFO diwajibkan membayar iuran
sebesar Rp.3500/bulan
2.
Setiap penggunaan dana KIM PAKU INFO dibahas pada
Rapat Anggota
3.
Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari
samapi dengan tanggal 31 Desember
4.
Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan
ditutup setiap akhir tahun.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
1.
KIM PAKU INFO dibubarkan jika melanggar peraturan dan
perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
2.
Pebubaran KIM PAKU INFO dapat dilaksanakan
berdasarkan:
a.
Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM PAKU INFO
b. Keputusan Pemerintah
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas
pada Rapat Anggota.
Probolinggo,
25 Maret 2013
Kelompok
Informasi Masyarakat
PAKU INFO
Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran,
Ketua,
SAIFUL ISLAM